Antara Islam dan Khilafah Bagian 2

Teodisi.com : Kata “khalaif?” (bentuk jamak dari khalifah)” terulang sebanyak empat kali dalam Al-Quran, yakni dalam . surat Al-An'am (6) ayat 165, surat Yinus (10) ayat 14 dan 73, serta surat Fathir (35) ayat 39. Mari kita renungi ayat-ayat tersebut.


Antara Islam dan Khilafah Bagian 2


 Al-Quran surat Al-An'am (6) ayat 165 :

 

Dan Dialah yang menjadikan kalian penguasa-penguasa di bumi dan Dia meninggikan sebahagian kamu atas sebahagian (yang lain) beberapa derajat, untuk mengujimu tentang apa yang diberikan-Nya kepadamu. Sesungguhnya Rabb-mu amat cepat siksaan-Nya dan sesungguhnya Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

 

Pada ayat ini dengan tegas Allah menyatakan, bahwa Dia sendiri yang menjadikan “kalian”, yakni Rasulullah Muhammad beserta orang-orang beriman sebagai “khalaif” (penguasa-penguasa) di bumi. Tentu saja yang dimaksud penguasa (khalifah) di sini adalah penguasa politik dalam satu wilayah tertentu dengan struktur kekuasaan tersendiri dan tentu saja dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Hal ini dipertegas dengan kalimat, “Dia meninggikan sebagian kamu atas sebagian (yang lain) beberapa derajat”.

 

Al-Quran surat Yunus (10) ayat 14:

 

Kemudian Kami jadikan kamu pengganti-pengganti (mereka berkuasa) di muka bumi sesudah mereka, supaya Kami memperhatikan bagaimana kamu berbuat.

 

Sebagian penafsir menafsirkan kata “khalaif” dengan “pengganti-pengganti” (mereka berkuasa) di muka bumi, Sudah sangat jelas bahwa yang dimaksud dengan “khaliif” adalah penguasa-penguasa di muka bumi, sebagai kelanjutan misi Khilafah Allah dari para Rasul Allah sebelum “kalian” yakni Rasulullah Muhammad dan para pengikutnya, seperti disebutkan pada ayat sebelumnya (ayat 13). Hal ini adalah Tradisi Allah yang selalu berulang.

 

Al-Quran surat Yunus (10) ayat 73:

 

Lalu mereka mendustakan Nuh, maka Kami selamatkan dia dan orang-orang yang bersamanya di dalam bahtera, dan Kami jadikan mereka itu pemegang-pemegang Kami tenggelamkan orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami. Maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang diberi peringatan itu.

 

Ayat ini berbicara tentang proses Allah menjadikan Rasulullah Nuh as. beserta pengikutnya sebagai Khalifah “(penguasa) pada zaman mereka. Ayat ini sekaligus menjawab bagaimana kelanjutan cerita Nabi Nuh setelah Dia “menenggelamkan” kekuasaan penguasa zalim saat itu dan beliau beserta ummatnya selamat dari ancaman air bah. Tegasnya, Nabi Nuh berhasil menjadi Khalifah (penguasa) dan dilanjutkan oleh orang-orang beriman pada zamannya.

 

Al-Quran surat Fathir (35) ayat 39:

 

Dialah yang menjadikan kamu khalifah-khalifah di muka bumi. Barangsiapa yang kafir, maka (akibat) kekafirannya menimpa dirinya sendiri. Dan kekafiran orang-orang yang kafir itu tidak lain hanyalah akan menambah kemurkaan pada sisi Rabb-nya dan kekafiran orang-orang yang kafir itu tidak lain hanyalah akan menambah kerugian mereka belaka.

 

Penjelasan ayat ini selaras dengan penegasan Allah dalam surat Al-An'am (6) ayat 165 di atas.

 

Sedangkan kata “khulafa” (juga bentuk jamak dari khalifah) terulang sebanyak tiga kali dalam Al-Quran, yakni dalam surat Al-A'raf (7) ayat 69 dan 74, dan surat An-Naml (27) ayat 62 di bawah ini:

 

Apakah kamu (tidak percaya) dan heran bahwa datang kepadamu peringatan dari Rabbmu yang dibawa oleh seorang laki-laki di antaramu untuk memberi peringatan kepadamu? Dan ingatlah oleh kamu sekalian di Waktu Allah menjadikan kamu sebagai pengganti-pengganti (yang berkuasa) sesudah lenyapnya kaum Nuh, dan Tuhan telah melebihkan kekuatan tubuh dan perawakanmu (dari pada kaum Nuh itu). Maka ingatlah ni'mat-ni'mat Allah supaya kamu mendapa keberuntungan.

 

“Dan ingatlah olehmu di waktu Tuhan menjadikan kamu pengganti-pengganti (yang berkuasa) sesudah kaum “Aad dan memberikan tempat bagimu di bumi. Kamu dirikan istana-istana di tanah-tanahnya yang datar dan kamu pahat gunung-gunungnya untuk dijadikan rumah, maka ingatlah ni'mat-ni’mat Allah dan janganlah kamu merajalela di muka bumi membuat kerusakan.

 

Atau siapakah yang memperkenankan (doa) orang yang dalam kesulitan apabila ia berdoa kepada-Nya, dan yang menghilangkan kesusahan dan yang menjadikan kamu (manusia) sebagai khalifah di bumi? Apakah di samping Allah ada tuan (yang lain)? Amat sedikitlah kamu mengingati(Nya).


Baca Juga : Antara Islam dan Khilafah Bagian 1

 

Dari beberapa ayat ini dan beberapa ayat sebelumnya sudah semakin menegaskan bahwa masalah Khalifah (kekuasaan politik) adalah salah satu tema penting yang dijelaskan Allah dalam Al-Quran.

 

Kata lain yang juga digunakan Al-Quran untuk mewujudkan makna “khalifah” adalah kata “istakhlafa yastakhlifu” yang berarti menjadikan penguasa, pemimpin, khalifah. Penggunaan kata “yastakhlifu” tersebut dapat dilihat dalam surat Al-A'raf (7) ayat 129 berikut ini:

Kaum Musa berkata: "Kami telah ditindas (oleh Firaun) sebelum kamu datang kepada kami dan sesudah kamu datang. Musa menjawab: "Mudah-mudahan Allah membinasakan musuhmu dan menjadikan kamu khalifah di bumi(Nya), maka Allah akan melihat bagaimana perbuatanmu.

 

Begitu pula dalam surat An-Nur (24) ayat 55 di bawah ini:

 

Dan Allah telah berjanji kepada orang-oranng yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di muka bumi, Sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, dan Sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka din yang selah diridai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka dalam ketakutan menjadi aman sentausa. Mereka tetap mengabdi kepada-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apa pun dengan Aku. Dan barang siapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik.

 

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa, yang dimaksud dengan “Khalifah” adalah seseorang yang diangkat menjadi pengganti dari posisi seseorang yang digantikannya, baik fungsi yang melekat pada dirinya secara inheren atau secara jabatan. Dalam konteks politik (khilafah), maka seorang khalifah adalah seseorang yang diberi amanat untuk melaksanakan suatu kekuasan atas nama penguasa yang digantikannya.

 

Seorang Rasul disebut sebagai “Khalifah Allah” di bumi dalam arti sebagai penguasa dan pengganti Allah dalam menjalankan fungsifungsi Ilahiyah (sebagai Rabb-Malik-Ilah) dalam kehidupan manusia. Begitu pula para khalifah setelah Rasulullah Muhammad wafat disebut “khalifah Rasul” karena berfungsi sebagai pengganti Rasulullah dalam memimpin suatu kekuasaan (pemerintah), mulai dari masa Khulafa'ur Rasyidin, Khilafah Umayyah, hingga masa Khilafah Abbasiyah.

 

Mereka secara bergantian menjadi khalifah (pemimpin, penguasa) dalam menegakkan dan menjaga kekuasaan Allah di muka bumi. Secara esensial, para Khalifah adalah pemegang kuasa atau mandat dari Allah, Sang Penguasa dan Pemilik alam semesta. Untuk itu, mereka memimpin dan menata dunia “atas nama Allah”.


Baca Juga : Apakah Musyrik Itu ?

 

Berdasarkan pengertian Khalifah di atas dan penegasan beberapa ayat Al-Quran sebelumnya, maka dapat ditegaskan bahwa kedudukan seorang Khalifah dalam Khilafah Allah adalah sebagai wakil atau pengganti Allah dalam mengatur, menata, dan memakmurkan kehidupan ummat manusia dan alam sekitarnya di bumi ini.

 

Seorang Khalifah berkewajiban sebagai penguasa dan pengatur kehidupan ummat manusia agar tercipta kehidupan yang harmonis, adil, damai, dan sejahtera. Dari sini dapat dipahami, bahwa adanya Khilafah yang dipimpin oleh seorang Khalifah adalah sarana dalam menegakkan dan melaksanakan syariat Allah, Hal ini logis, karena penegakan hukum Allah di tengah-tengah kehidupan manusia baru dapat berjalan secara efektif (mengikat dan mernaksa) manakala didukung oleh kekuasaan politik (Khilafah). Khalifah sebagai wakil Allah dan penegak hukum-Nya di bumi harus (wajib) ada di dalam suatu komunitas ummat manusia (bangsa-bangsa).

 

Negara dan Khilafah

 

Dari penjelasan singkat di atas tentang kedudukan dan fungsi khilafah dan khalifah dalam Din al-Islam, maka dapat disimpulkan bahwa keberadaan khilafah yang dipimpin oleh seorang khalifah adalah wajib dan harus diperjuangkan. Hukum Allah tidak akan dapat ditegakkan dalam kehidupan manusia manakala tidak ada kekuasaan politik (khilafah) yang dipimpin oleh seorang khalifah (imam; ulil amri).

 

Din al-Islam sebagai sistem hukum universal tidaklah mengizinkan ummatnya untuk membuat undang-undang atau hukum dengan sekehendak hatinya sendiri atau mengikuti kehendak sekelompok elit bangsa. Allah telah membekali manusia dengan syari'at-Nya dalam mengatur segala kepentingan dan kebutuhan hidup manusia di bumi, sehingga segala undang undang atau hukum yang dibuat harus berdasar pada hukum Dia.

 

Untuk itu, diperlukan satu kedaulatag penguasa politik (khilafah) untuk dapat menegakkannya. Menegakkan hukum Allah dalam kehidupan orang-orang beriman dan kaum muslimin adalah Wajib, maka keberadaan khilafah beserta aparaturnya pun adalah wajib. Hal ini sejalan dengan kaidah hukum, “Ma Ia yatimmu alwajib illa bihi fahuwa wajib” (suatu kewajiban tidak sempurna kecuali melalui alat atau sarana, maka alat atau sarananya itu juga hukumnya wajib). Menegakkan Din al Islam (sistem hukum Allah) dalam kehidupan adalah wajib, sedangkan alat untuk dapat menegakkan Din Allah tersebut adalah adanya khilafah (kekuasaan politik). Artinya, keberadaan Khilafah pun adalah wajib.


Baca Juga : Sejak Kapan Anda Beriman ?

 

Dalam bahasa umum, kekuasaan politik itu adalah negara, ada banyak definisi negara yang dikemukakan oleh para ahli, baik dari kalangan muslim maupun non-muslim. Dari beberapa definisi yang ada dapat disimpulkan bahwa negara adalah sekumpulan manusia yang secara tetap mendiami suatu wilayah tertentu dan memiliki institusi pemerintahan dan sistem yang dipatuhi oleh para aparat kekuasaan dan masyarakatnya serta memiliki kedaulatan politik.

 

Dalam hukum internasional, negara sebagai kesatuan poluk sekurang-kurangnya memiliki empat unsur, seperu dirumuskan dalam Konvensi Montevideo, yakni: 1) penduduk yang tetap, 2) wilayah tertentu, 3) pemerintah, dan 4) kemampuan mengadakan hubungan dengan negarancyara lain.

 

Sedangkan Al-Mawardi, seorang pemikir Islam, menyebut ada lima unsur pokok dalam suatu negara, yakni: 1) ideologi sebagai landasan negara dan persatuan rakyat, 2) wilayah, 3) penduduk, 4) pemerintah yang berwibawa, dan 5) keadilan atau keamanan. Bagaimanapun, negara adalah sebuah organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok manusia dalam rangka mewujudkan satu cita-cita bersama, Untuk itu, setidaknya negara harus memiliki unsur wilayah, penduduk, dan pemerintah.

 

Agar penduduk dan pemerintah memilik hubungan timbal balik yang harmonis dan damai, maka harus ada sistem hukum (konstitusi) yang harus ditegakkan dan mengikat semua unsur masyarakat yang ada di wilayah tersebut.

 

Jika disusun secara sistematis, maka ada empat unsur pokok yang harus dimiliki oleh sebuah negara, yakni: 1) Sistem hukum atau konstitusi yang dirumuskan berdasarkan pada satu landasan ideologi, 2) Pemerintah (penguasa) yang bertugas untuk menjaga dan menegakkan konstitusi secara konsisten dan adil: 3) Rakyat atau penduduk yang wajib taat pada konstitusi dan pemerintah, dan 4) Wilayah yang menjadi tempat tinggal dan tempat berlakunya sistem hukum tersebut.


Baca Juga : Islam Bukan Agama

 

Bila melihat apa yang diperjuangkan dan apa yang dibangun oleh Rasulullah Muhammad di Madinah, maka telah memenuhi persyaratan untuk disebut sebagai “Negara Madinah”. Namun demikian, meski Khilafah yang dibangun oleh Rasulullah memiliki unsur-unsur yang sama dengan sebuah negara bangsa, tetap saja terdapat perbedaan yang mendasar dari keduanya (negara dan khilafah).

 

Beberapa perbedaan yang prinsip antara negara dan khilafah itu adalah:

 

a.       Ideologi dan Konstitusi.

 

Ideologi dan Konstitusi dari negara-negara bangsa adalah sesuatu yang berpusat dan bersumber pada nilai-nilai materialisme, baik liberal kapitalis yang dianut oleh negara-negara Blok Barat maupun sosialis komunis yang dianut oleh negara-negara Blok Timur, sehingga konstitusinya pun mengacu pada ideologi dasar tersebut. Hukum yang berlaku bersumber dari hukum konsensus pendiri negara bangsa atau hukum warisan penjajah.

 

Sedangkan dalam sistem Khilafah, ideologinya berpusat pada nilai-nilai keimanan kepada Allah (tauhid) dan konstitusinya harus berdasar pada keimanan dan hukum Allah yang tertuang di dalam Kitab-Nya. Hukum yang berlaku pun adalah hukum-hukum yang bersumber dari syariat Allah.

 

b. Sistem Pemerintahan.

 

Sistem pemeritahan yang saat ini digunakan oleh negara-negara bangsa di dunia, ada yang pemerintahan parlementer, presidensial, semi-presidensial, komunis atau demokrasi liberal. Masing-masing sistem ini memiliki tata pemerintahan tersendiri, termasuk sistem pemilihan pemimpin negara masing-masing. Hal ini juga dipengaruhi oleh bentuk negara masing-masing, yang umumnya berbentuk negara kesatuan atau negara federasi (serikat). Adapun sifat dari seluruh negara adalah nasionalis yang kekuasaanya bersifat tetap dan dibatasi oleh masa jabatan tertentu. Calon pemimpinnya bisa berasal dari golongan mana saja selama masih berstatus warga negara bersangkutan (demokratisegaliter).

 

Sedangkan dalam sistem pemerintahan Khilafah dipimpin oleh seorang Khalifah, yang dipilih dari kalangan orang-orang beriman saja, tidak boleh dari mereka yang beragidah kafir musyrik. Sistem pengangkatan seorang Khalifah dalam sejarah peradaban Islam dapat dikategorikan ke dalam dua pola, yaitu pengangkatan berdasarkan nash atau wasiat dan pengangkatan berdasarkan syura atau pemilihan.


Baca Juga : Apakah Anda Seorang Muslim ?

 

Pelaksanaan — syura — (musyawarah) — dalam pengangkatan Khalifah dapat ditempuh melalui tiga cara: pertama, melalui pemilihan bebas yang dilakukan melalui musyawarah, tanpa ada pengangkatan atau penunjukan oleh seseorang, kedua, pengangkatan atau penunjukan dari Khalifah yang berkuasa terhadap seseorang: dan ketiga, pengangkatan atau penunjukan oleh Khalifah yang berkuasa terhadap beberapa orang, tiga atau lebih, yang merupakan tokoh-tokoh utama dalam masyarakat untuk selanjutnya dipilih menjadi Khalifah. Ketiga pola di atas merujuk pada proses pengangkatan keempat Khalifah pada masa Khulafa Rasyidin.


Bersambung di : Antara Islam dan Khilafah Bagian 3


Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama

Saran dan Masukan